Dilarang Parkir
4.9 / 5
Jual Sign Dilarang Parkir Murah Online Terbaik & Terlengkap
Dilarang parkir merupakan tanda yang menunjukkan bahwa area parkir tersebut dilarang untuk digunakan atau parkir. Tanda ini biasanya berwarna merah dengan lambang parkir yang dilarang.
Penggunaan warning sign dilarang parkir biasanya dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan berkendara. Area parkir yang dilarang parkir biasanya digunakan untuk jalur evakuasi darurat atau untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang menghalangi jalur yang harus dilewati oleh kendaraan lain.
Tanda dilarang parkir juga bisa digunakan untuk membatasi parkir di area-area tertentu seperti depan gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, warning sign dilarang parkir digunakan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang memblokir jalur masuk atau jalur keluar dari area tersebut.
Fungsi Warning Sign Dilarang Parkir
1. Memberikan Peringatan
Tanda dilarang parkir memberikan peringatan kepada pengendara tentang bahaya atau hal-hal yang perlu diwaspadai saat berkendara. Dengan adanya warning sign dilarang parkir, pengendara dapat menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.
2. Membatasi Parkir
Warning sign dilarang parkir juga digunakan untuk membatasi parkir di area-area tertentu seperti depan gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dengan adanya tanda ini, pengendara tidak boleh parkir di area yang dilarang dan harus mencari tempat parkir yang lain.
3. Menjaga Keamanan
Penggunaan warning sign dilarang parkir juga bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan berkendara. Area parkir yang dilarang parkir biasanya digunakan untuk jalur evakuasi darurat atau untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang menghalangi jalur yang harus dilewati oleh kendaraan lain.
4. Mengurangi Kemacetan
Dengan adanya signage ini, pengendara dapat menghindari parkir sembarangan yang dapat menyebabkan kemacetan dan mempengaruhi kenyamanan berkendara. Tanda ini membantu mengatur lalu lintas dan mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya.
5. Menjaga Kebersihan
Warning sign dilarang parkir juga membantu menjaga kebersihan dan kondisi jalan raya. Jika tidak ada tanda ini, pengendara bisa parkir sembarangan dan menimbulkan masalah seperti sampah atau kerusakan pada jalan.
Dampak Melanggar Aturan Warning Sign Dilarang Parkir
1. Dikenakan Denda
Melanggar aturan parkir dapat berakibat pada dikenakan denda oleh pihak berwajib. Denda ini bervariasi tergantung pada negara dan daerah tempat tindakan melanggar terjadi.
2. Kerugian Finansial
Tindakan melanggar aturan parkir juga dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi pengendara, terutama jika kendaraan tersebut ditahan oleh pihak berwajib.
3. Menimbulkan Kecelakaan
Melanggar aturan parkir dapat menyebabkan kemacetan dan menimbulkan potensi kecelakaan. Hal ini terjadi karena adanya kendaraan yang parkir sembarangan dan menghalangi jalur yang harus dilewati oleh kendaraan lain.
4. Merugikan Diri Sendiri Dan Orang Lain
Melanggar aturan parkir juga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti menimbulkan kemacetan dan memperlambat arus lalu lintas.
Bingung Cari Produk Panel Warning Sign Dilarang Parkir Dimana? UKUR Solusinya
UKUR merupakan marketplace toko bahan bangunan online di Indonesia yang jual Sign Dilarang Parkir berkualitas dari berbagai jenis. Temukan tipe atau model Sign Dilarang Parkir yang tepat dan nikmati kemudahan belanja produk konstruksi di UKUR.
Aneka pilihan harga Sign Dilarang Parkir terbaik sesuai keinginan anda tersedia lengkap. Cek juga produk Signage lainnya seperti tanda jalur evakuasi, arah kiblat, sampai dengan door sign. Semua produk dijamin siap memenuhi kebutuhan anda. Belanja di UKUR juga ada banyak promo dan diskon, pasti hemat beli Sign Dilarang Parkir online di UKUR.
Nikmati beberapa keuntungan beli Sign Dilarang Parkir online di UKUR berikut ini:
• Banyak pilihan jenis dan tipe
• Mudah menemukan Sign Dilarang Parkir murah berkualitas
• Promo dan diskon bikin anda lebih hemat
• Pengiriman cepat dan mudah
• Bisa cicil 0% dari berbagai bank
• Produk bergaransi
Yuk cek produk Sign Dilarang Parkir yang ada. Nikmati murah dan praktisnya belanja di UKUR.
FAQ - Pеrtаnуааn Umum Sерutаr Warning Sign Dilarang Parkir
Warning sign dilarang parkir adalah salah satu alat yang digunakan untuk memperingatkan pengendara bahwa lokasi tertentu tidak boleh digunakan untuk parkir. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar warning sign dilarang parkir:
Apakah warning sign dilarang parkir harus digunakan di semua lokasi parkir?
Tidak, warning sign dilarang parkir hanya harus digunakan pada lokasi parkir yang memiliki aturan khusus. Misalnya, lokasi parkir yang dilarang parkir pada waktu tertentu, atau lokasi parkir yang hanya boleh digunakan oleh pemegang kartu parkir khusus.
Bagaimana cara menggunakan warning sign dilarang parkir?
Cara menggunakan warning sign dilarang parkir sangat mudah. Cukup tempatkan panel warning sign pada lokasi yang sesuai dan pastikan bahwa panel terlihat jelas bagi pengendara yang melewati lokasi tersebut.
Apakah ada hukuman bagi pengendara yang melanggar aturan warning sign dilarang parkir?
Ya, ada hukuman bagi pengendara yang melanggar aturan warning sign dilarang parkir. Hukuman tersebut bervariasi sesuai dengan peraturan setempat, tetapi biasanya meliputi denda atau pengambilan tindakan lebih lanjut oleh aparat keamanan.
Apakah warning sign dilarang parkir harus digunakan bersama dengan tanda lain seperti tanda peringatan atau tanda larangan?
Tidak, warning sign dilarang parkir sudah cukup untuk memperingatkan pengendara bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, tanda tambahan seperti tanda peringatan atau tanda larangan dapat digunakan untuk memperjelas aturan.
Apakah warning sign dilarang parkir dapat digunakan di luar jalan raya?
Ya, warning sign dilarang parkir dapat digunakan di luar jalan raya seperti area parkir gedung, tempat parkir komersial, atau area parkir khusus lainnya.
RAMBU PORTABLE / RAMBU DILARANG PARKIR / RAMBU LALU LINTAS | Rp 410.000 |
PANEL RAMBU DILARANG PARKIR DAN DILARANG BERJUALAN UK 40X60 CM | Rp 205.000 |
GM LABEL MEDIUM 109 DILARANG PARKIR DILARANGPARKIR | Rp 29.000 |
papan dilarang parkir | Rp 66.000 |
sign board acrylic sign label acrylic akrilik tanda petunjuk DILARANG PARKIR | Rp 25.000 |
Sign Board Akrilik MEDIUM DILARANG PARKIR | Rp 21.000 |
Stiker Dilarang Parkir Acrylic Jumbo | Rp 40.000 |
Stiker Dilarang Parkir Di Depan Pintu | Rp 154.500 |
stiker dilarang parkir - stiker parkiran -stiker pintu dilarang parkir | Rp 42.000 |
Stiker Sign Rambu Dilarang Parkir Di Depan Pintu Pagar Ukuran S 30x20 cm | Rp 7.000 |
TULISAN DILARANG PARKIR STIKER | Rp 46.000 |
AKRILIK SIGN RAMBU RAMBU DILARANG PARKIR TIPE 3 | Rp 36.000 |